Suaranusantara.com- Dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Filsafat STF Driyakara Franz Magnis Suseno atau yang akrab disapa Romo Magnis hadir mewakili kubu Ganjar-Mahfud pada hari Selasa, 2 April 2024.
Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Romo Magnis menegaskan bahwa tidak ada masalah jika seorang presiden memberi tahu identitas kandidat capres yang diperkirakan akan menang.
Namun, ia menekankan bahwa presiden tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden.
“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya untukk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberikan dukungan kepada paslon, itu ia secara berat melanggar tuntutan etik,” ucap Romo Magnis
Selain itu, ia juga singgung soal bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, itu merupakan bentuk pelanggaran etik.
Ia kemudian tegaskan jika bansos bukanlah miliki presiden melainkan miliki bangsa Indonesia. Lalu, Romo Magnis merumpakan seorang presiden menyalahgunakan kekuasaanya seperti seorang karyawan yang mencuri.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian, ya pelanggaran etika,” tegas dia
