Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Alat Bukti Baru Terkait Sengketa Pilpres, Salah Satunya Pelanggaran Persyaratan Calon

Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat diwawancarai di Gedung KPK RI, pada Rabu (17/1/2024). (Ilham/Suaranusantara)

Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat diwawancarai di Gedung KPK RI, pada Rabu (17/1/2024). (Ilham/Suaranusantara)

Suaranusantara.com- Sebanyak 35 bukti tambahan diserahkan oleh tim kuasa hukum capres Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024.

Tambahan bukti Anies-Muhaimin itu diserahkan bertepatan penyerahan dokumen kesimpulan di MK hari ini pada Selasa 16 April 2024.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo sebut jika salah satu bukti tambahan yang mereka serahkan itu termasuk dengan persayaratan calon yang dinilai telah dilanggar.

“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi abgian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini” ujar Heru di Gedung MK.

“Diantaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadapt persyaratan calon” tambahnya.

Selain itu, ia juga sampaikan jika bukti tambahan yang mereka serahkan yakni penyalahgunaan bantuan sosial, netralitas pejabat, kepala dearah, kepala desa dan juga kejangaalan sistem teknologi informasi.

 

Exit mobile version