Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputeri Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Megawati ajukan diri sebagai amicus curiae

Megawati ajukan diri sebagai amicus curiae

Suaranusantara.com- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputeri, telah mengajukan dirinya sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024. Permohonan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Sekjen PDIP dan Ketua DPP, Djarot Saiful Hidayat.

Hasto menjelaskan bahwa kedatangannya untuk menyerahkan pendapat dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputeri, yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, Megawati berharap dapat memberikan kontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang adil oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendpat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputeri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicisu curiae atau sahabat pengadilan” ujar Hasti di Gedung MK, Selasa 16 April 2024.

Hasto menekankan bahwa surat yang disampaikan oleh Megawati tersebut diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam membuat keputusan yang adil terkait sengketa Pilpres 2024 demi kepentingan nasional.

Amicus curiae, atau sahabat pengadilan, merupakan pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses hukum.

Amicisu curiae yang diajukna oleh Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 untuk capres 03, Ganjar-Mahfud.

 

Exit mobile version