Suaranusantara.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi komentar Otto Hasibuan yang menyebut pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tidak tepat.
Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa sebelum Megawati mengajukan Amicus Curiae, Otto Hasibuan sebelumnya telah meminta kehadiran Megawati sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa dialah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi. Awalnya mungkin sebagai tekanan untuk menghadirkan Ibu Mega, tetapi ternyata Ibu Mega telah siap dan dengan senang hati bersedia hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, namun akhirnya tidak jadi dihadirkan,” kata Hasto saat diwawancarai di Jakarta Pusat, pada Kamis (18/04/2024).
Hasto menegaskan, bahwa pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang sejati.
“Ini adalah respons Ibu Mega atas permintaan Pak Otto Hasibuan. Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Mega merasa bertanggung jawab untuk menyelamatkan konstitusi dari tirani demokrasi dengan menjadi Amicus Curiae,” ungkap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebut, bahwa Megawati mengajukan Amicus Curiae bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden RI atau Ketua Umum PDI Perjuangan, melainkan sebagai warga negara yang peduli terhadap kedaulatan rakyat dan kebenaran hakiki.
“Dan ini bukan dalam kapasitas beliau sebagai mantan Presiden kelima, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat dengan demikian kebenaran yang hakiki Itu juga berasal dari rakyat, untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan semua berpegang pada konstitusi dan peranatan kehidupan yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan yang merupakan anggota dari Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, menilai tidak tepat bagi Megawati untuk mengajukan Amicus Curiae ke MK karena PDI Perjuangan, partai yang dipimpinnya, mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Amicus curiae merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan. Dan, sahabat pengadilan itu mestinya bukan dari pihak di dalam perkara. Sehingga kalau itu yang terjadi, maka menurut saya, tidak tepat Megawati ajukan amicus curiae. Tetapi jika hal itu dilakukan kalangan kampus, its oke, bisa kita pahami,” kata Otto kepada Wartawan pada Selasa (16/04/2024). (IF)
