Suaranusantara.com- Pemberitaan tentang pelarangan jam buka warung Madura selama 24 jam masih menjadi sorotan masyarakat.
Larangan ini awalnya diinisiasi oleh pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) setelah menerima keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa terancam persaingannya.
Mereka mengklaim bahwa keberadaan warung Madura yang beroperasi selama 24 jam di Bali diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
“Kalau ada regualasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi” ujar Arief di Merusaka Hotel, Badung, Bali, baru-baru ini.
Terkait dengan larangan itu kemudian direspon oleh Menteri Kemenkop, Teten Masduki. Ia tegas sampaikan jika warung seperti Madura itu seharusnya dilindungi.
“Justru begini, warung tradisional itu betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern dan pemerintah menyadari itu. Nah, ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan” ujar Teten, Selasa 30 April 2024.
“Ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, karena ini kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian ini, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung,” ucapnya
