Mensos Bakal Ubah Mekanisme Data Penerima Bansos jadi Musyawarah Desa

Mensos RI, Tri Rismaharini (Dok Instagram @kemensosri)

Mensos RI, Tri Rismaharini (Dok Instagram @kemensosri)

Suaranusantara.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bakal merubah mekanisme usulan data penerima bantuan sosial (bansos) melalui musyawarah desa.

Perubahan usulan itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun yang berlaku Juni 2024 mendatang.

“Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” ucap Mensos Risma, Rabu (8/5/2024).

Mensos Risma kemudian meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur.

“Karena memang di undang-undangnya tidak ada ketentuan harus melewati camat, kemudian tidak ada harus melewati gubernur ya. Maka kita sampaikan bahwa untuk camat, kemudian gubernur itu ada proses pelaporannya yang semua berbasis elektronik, kita akan buatkan itu,” katanya.

Exit mobile version