Bukan cuma Tapera, Ini Potongan Lain yang Dibebankan ke Pekerja, Gajian Auto Dapat Hikmahnya

Tapera dipotong dari gaji atau upah pekerja sebagai bentuk simpanan wajib yang nantinya bisa dikembalikan saat pensiun (instagram @ctd.insider)

Tapera dipotong dari gaji atau upah pekerja sebagai bentuk simpanan wajib yang nantinya bisa dikembalikan saat pensiun (instagram @ctd.insider)

SuaraNusantara.com- Para pekerja kini tengah dirundung kegalauan lantaran bakal ada potongan tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun Tapera bakal dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah pekerja setiap bulannya per tanggal 10.

Besaran pemotongan gaji atau upah untuk Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dan dalam PP tersebut mengatur soal paling lambat diberlakukannya Tapera yaitu paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

Untuk besaran Tapera yang dipotong dari gaji atau upah tercantum dalam PP Pasal 15.

Sebagai informasi, Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dan selain Tapera, pekerja juga dibebankan dengan sejumlah potongan lain berikut ini:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Gaji karyawan akan dipotong untuk PPh21 yang memiliki sifat wajib.

PPh21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh21 pajak yang dikenakan pada perseorangan maupun badan yang mempunyai penghasilan dan diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

2. BPJS Kesehatan

Potongan untuk BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan. Namun, karyawan menanggung 1%, sementara sisanya yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja.

3. BPJS Ketenagakerjaan JHT

Karyawan juga harus rela gajinya dipotong sebesar 2% tiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%.

Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

*

Exit mobile version