SuaraNusantara.com- Pengamat politik merasa ada kejanggalan dalam putusan MA yang menganulir batasan usia minimal 30 cagub cawagub.
Dinilai janggal lantaran pengamat politik melihat saat putusan MA lahir bersamaan dengan nama Kaesang Pangarep tengah viral karena beredar kabar masuk dalam bursa Pilgub 2024 dengan menjadi calon wakil gubernur (cawagub).
Sebelumnya, putusan MA ini lahir lantaran ada gugatan dari Partai Garuda yang menggugat batasan usia cagub cawagub pada 23 April 2024 lalu ke Mahkamah Agung.
Dan pada Rabu 29 Mei 2024 bersamaan dengan viralnya nama Kaesang di Pilgub Jakarta 2024, putusan MA pun lahir.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim dan dapat dibaca oleh publik melalui laman resmi Mahkamah Agung.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.
Adapun yang memutuskan putusan tersebut adalah Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
Putusan MA ini dianggap menjadi jalan mulus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep menuju Pilgub 2024.
Adapun pengamat politik yang menilai adanya kejanggalan pada putusan MA adalah Yunarto Wijaya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Adapun jadwal KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 yaitu pada 22 September 2024.
Sebelum penetapan calon kepala daerah, secara tiba-tiba MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang meminta menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Kaesang sendiri saat ini usianya masih 29 tahun dan akan genap 30 tahun saat 25 Desember 2024 mendatang.
Itu artinya sebelum pendaftaran usia Kaesang masih 29 tahun dan belum memenuhi syarat.
Yunarto mengatakan selain putusan MA yang bersamaan dengan viralnya Kaesang maju di Pilgub Jakarta 2024, ada sederet kejanggalan lain.
Kejanggalan itu antara lain putusan MA ini terkesan diputuskan hanya untuk meloloskan Kaesang ke Pilgub Jakarta.
Hal ini dikarenakan MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar.
Padahal kata Yunarto, KPU RI hanya mengatur proses pendaftaran calon kepala daerah bukan pelantikan kepala daerah.
“Logika awam saja Peraturan KPU (PKPU) menjabarkan mengenai penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” beber Yunarto pada Jumat 31 Mei 2024.
Lalu kejanggalan lain yaitu putusan MA sama dengan putusan MK, Yunarto pun mencoba membandingkan dengan Putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Walau terkesan sama tapi keputusan atas putusan MK tidak separah putusan MA.
Sebab di putusan MK nomor 90 lebih general dibandingkan putusan MA saat ini yang memang lebih terlihat dibuat demi Kaesang Pangarep.
Meski begitu, berkaca dari putusan MK nomor 90 yang kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, dia pun mengaku sudah tidak kaget lagi dengan putusan MA yang juga menurunkan batas usia calon dan calon wakil Gubernur.
*
