SuaraNusantara.com- Nama Kaesang Pangarep kini tengah menuai sorotan lantaran dirinya dikabarkan bakal maju di Pilgub Jakarta 2024.
Terlebih muncul poster bergambar Kaesang Pangarep dengan Budisatrio Djiwandono yang bertuliskan ‘For Jakarta 2024’.
Dalam poster itu, Kaesang didapuk sebagai calon wakil gubernur (cawagub) dan Budi Djiwandono sebagai calon gubernur (cagub) di Pilgub Jakarta 2024.
Poster itu muncul bersamaan dengan putusan MA yang menganulir batasan usia minimal 30 tahun cagub cawagub.
Apalagi poster itu diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya @sufmi_dasco, Rabu 29 Mei 2024.
Mengetahui hal itu, Partai Golkar pun menanggapi santai.
Bahkan Golkar tak cemas atas kabar atas Kaesang yang bakal maju di Pilgub 2024, sebab walau dicalonkan belum tentu menang.
“Kalau pun dicalonkan belum tentu menang juga,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, Kamis 30 Mei 2024.
Terkait putusan MA soal batasan usia cagub cawagub minimal 30 tahun, dia juga gak mau ambil pusing.
Atas putusan ini membuat, maka menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang menuju Pilgub 2024.
Putusan MA itu tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.
Putusan tersebut diputuskan oleh tiga hakim antara lain Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.
Doli mengatakan bahwa pihaknya jauh sebelumnya sudah mengetahui soal gugatan batasan usia minimal 30 tahun cagun cawagub.
Adapun gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda pada 23 April 2024 lalu.
Dan menurut Doli, gugatan dari Partai Garuda yang akhirnya dikabulkan MA bukan hanya untuk Kaesang saja.
“Saya tahu persis siapa yang mengajukan gugatan dan segala macamnya saya tahu. Bukan hanya ada kaitannya dengan soal Kaesang. Sepengetahuan saya gitu,” kata Doli.
Dan Doli juga meminta publik untuk tidak berprasangka negatif.
Terkait hal putusan MA, Doli memberi catatan dan meyakini sebaiknya perubahan aturan UU diserahkan pembuat UU. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Hal ini agar ada alasan kuat mengapa menentukan batasan usia.
“Cuma waktu itu, saya juga yang kedua kan penganut, kalau terjadi perubahan UU harusnya itu dilakukan oleh pembuat UU. DPR dan pemerintah. Supaya kita mempunyai alasan akademik yang cukup kuat kenapa kita menentukan batas umur sekian misalnya,” katanya.
Dia pun memasrahkan hal itu karena memang sistem ketatanegaraan, terlebih ada yang menggugat.
“Tapi ya sudahlah, karena memang dalam sistem ketatanegaraan kita juga kalau ada orang yang menggugat,” imbuh Doli
Atas dasar putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.
Dengan putusan MA itulah maka bisa jadi peluang Kaesang maju di Pilgub 2024.
*
