SuaraNusantara.com- Baru saja publik dihebohkan dengan putusan MK di mana putusan itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang ke Pilpres 2024 dan kini menjadi Wakil Presiden Terpilih.
Baru saja kelar MK yang menghebohkan, kini rakyat dibuat terkejut atas lahirnya putusan MA yang dinilai menjadi jalan mulus Kaesang Pangarep adik Gibran berlaga di Pilgub 2024.
Putusan MA lahir atas gugatan dari Partai Garuda soal batasan usia minimal cagub cawagub yang membuat Kaesang bakal bisa menuju Pilgub 2024.
Sebab putusan MA yang baru memutuskan minimal usia 30 tahun saat pelantikan bukan pendaftaran.
Adapun putusan MA tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, tertulis bahwa tiga puluh tahun pada saat pelantikan bukan pendaftaran.
KPU baru akan membuka pendaftaran cagub cawagub pafa 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran.
Jika terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Mengingat putusan ini dibuat yang menetapkan bahwa usia 30 tahun pada pelantikan bukan penetapan calon kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.
Putusan MA itu diputuskan pada Rabu lalu oleh tiga majelis hakim antara lain Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.
*
