Sempat Tak Digaji 11 Bulan ternyata Segini Salary yang Didapat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Tiap Bulan

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe kompak mundur dari jabatan Kepala serta Wakil Otorita IKN (instagram @asumsico)

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe kompak mundur dari jabatan Kepala serta Wakil Otorita IKN (instagram @asumsico)

SuaraNusantara.com- Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selaku Kepala serta Wakil Otorita IKN telah resmi melepas jabatan keduanya usai Keppres pemberhentian dengan hormat diterbitkan pada hari ini Senin 3 Juni 2024.

Adapun Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi melepas jabatan mentereng di IKN disampaikan langsung oleh Mensesneg Pratikno melalui konferensi pers pada hari ini.

Sebelum Keppres terbit, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Hari ini terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Dan Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri dari keduanya.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden terima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran dari Bapak Bambang Susantono Otorita IKN,” kata Mensesneg Pratikno

Bambang dan Dhony keduanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2022 lalu.

Namun belum genap masa jabatan berakhir pada 2027, keduanya memutuskan mengundurkan diri.

Dan untuk sementara menggantikan tugas Bambang serta Dhony, Jokowi menunjuk Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR sebagai Plt.

“Baru saja presiden panggil Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR. Ini terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN,” sambungnya.

Publik pun bertanya-tanya berapakah gaji yang diterima oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selama menjabat sebagai Kepala serta Wakil Otorita IKN.

Lantas berapakah gaji yang keduanya dapat?

Adapun penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.

Pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

“Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 3.

Kemudian, disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.

Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp.172.718.840,-.

Hak keuangan tersebut erdiri dari:

– Gaji pokok Rp.5.040.000,-
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp.648.840,-
– Tunjangan jabatan Rp.13.608.000,-
– Tunjangan kinerja Rp.153.422.000,-.

Lalu untuk Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp.155.180.670,-.

Hak keuangan di atas terdiri dari:

– Gaji pokok Rp.4.899.300-.
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp.634.770,-
– Tunjangan jabatan Rp.11.566.800,-
– Tunjangan kinerja Rp.138.079.800,-

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional.

Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp.178.000.000,- dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp.145.000.000,-

*

Exit mobile version