Kemarin Diperiksa Polda, Pekan Depan Hasto Akan Dipanggil KPK, Kenapa Lagi ya?

Hasto Kristiyanto pekan depan akan dipanggil KPK (instagram @pdiperjuangan)

Hasto Kristiyanto pekan depan akan dipanggil KPK (instagram @pdiperjuangan)

SuaraNusantara.com- Usai Hasto Kristiyanto pada kemarin Selasa 4 Juni 2024 dipanggil Polda Metro Jaya.

Pada pekan depan, Hasto akan dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Adapun KPK memanggil Hasto terkait kasus dugaan suap tersangka mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Terlebih saat ini Harun Masiku masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

KPK pun mengagendakan akan memanggil Hasto sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa 4 Juni 2024.

Akan tetapi untuk harinya, KPK belum bisa menentukan.

“Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 2020 silam, Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas Harun Masiku.

Namun hingga kini Harun belum juga menyerahkan diri dan tak diketahui keberadaannya.

KPK pun sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.

Saksi lain yang telah diperiksa penyidik itu ialah Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu 29 Mei 2024.

Sehari berselang, tepatnya pada Kamis 30 Mei 2024 penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya terkait Harun Masiku.

Satu saksi yang diperiksa itu seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Suap Rp.600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp.600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku.

Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.

Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Namun Masiku Harun sampai saat ini masih buron belum diketahui keberadaannya.

*

Exit mobile version