Begini Awal Mula Hasto Dilaporkan dan Dipanggil Polda Metro Jaya Dituding Penyebaran Berita Bohong

Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum pada Selasa 4 Juni 2024 (instagram @pdiperjuangan)

Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum pada Selasa 4 Juni 2024 (instagram @pdiperjuangan)

SuaraNusantara.com– Hasto Kristiyanto diketahui pada kemarin Selasa 4 Juni 2024 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Adapun Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan atas dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah wawancara di televisi.

Hal itulah yang membuat Hasto pun harus datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada kemarin Selasa.

Hasto penuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan ditemani kuasa hukum pribadinya dan kuasa hukum dari PDI Perjuangan.

Adapun wawancara yang dimaksud adalah ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis 16 April 2024 dan Kompas TV pada Selasa 26 April 2024.

Pelaporan terhadap Hasto teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu 31 Maret 2024.

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Hasto guna kepentingan pemeriksaan.

Pemanggilan terhadap Hasto dimuat dalam surat undangan bernomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada Rabu 29 Mei 2024.

Kedatangan Hasto ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.

Tapi juga sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang taat terhadap hukum.

“(Kedatangan) atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” ujar Hasto.

Di Polda Metro Jaya, Hasto diperiksa empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam dengan empat pertanyaan.

Ia diperiksa karena pernyataannya di SCTV dan Kompas TV dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghasutan, tindak pidana, dan berita bohong sehingga berpotensi menciptakan kerusuhan.

Setelah menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto mengaku, ia sempat bertanya ke penyidik mengenai pernyataannya yang disebut pelapor menyebabkan keonaran dan unsur pidananya di bagian mananya.

Hasto menjelaskan bahwa partainya selalu menyuarakan tertib hukum dan usaha untuk membangun budaya hukum sebagai negara berideologi Pancasila.

Menurut Hasto, Pancasila mempunyai falsafah mengenai keadaan sosial dan kemanusiaan yang mendasari seluruh upaya untuk membangu supremasi hukum.

“Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapat, termasuk apa yang terjadi dengan Pemilu 2024,” ujar Hasto.

Hasto juga menjelaskan Indonesia dibangun dari keinginan untuk melepaskan diri dari berbagai keterjajahan.

Oleh sebab itu, muncul gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Hasto mengatakan bahwa ketika ia mengeluarkan pendapat sebagai sekjen partai, hal ini merupakan bagian dari ritual kehidupan politik.

Hasto ingin memberitakan pendidikan politik terhadap publik.

Dipanggil Polda, sebagai kader maka dirinya harus berani menyuarakan kebenaran dan menegakkan hukum.

“Legacy yang dibangun oleh Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapat,” ungkap Hasto.

*

Exit mobile version