SuaraNusantara.com- Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) buka suara terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi polemik saat ini.
Adapun Tapera yang menuai polemik, Moeldoko berujar bahwa dalam penerapannya menunggu aturan tiga kementerian.
Tiga menteri yang dimaksud Moeldoko untuk Tapera antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Iya, saya pikir itu,” ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juni 2024.
Terkait aturan dari tiga menteri untuk memberlakukan Tapera, Moeldoko berujar tidak akan mendorong untuk diterbitkan.
Hal ini dikarenakan masih perlu mendengar evaluasi dan masukan dari banyak pihak.
“Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini,” jelas Moeldoko.
Dan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri
“Itu sampai 2027 paling lambat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sepakat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menunda Tapera.
Kesepakatan itu jika nanti DPR RI mengusulkan untuk menunda Tapera, maka Basuki dan Sri Mulyani sepakat ikut arahan.
“Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Basuki berujar Tapera tergesa-gesa dan masyarakat pun belum siap hingga menimbulkan gelombang kemarahan.
“Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka),” sambungnya.
Basuki lantas menjelaskan bahwa Tapera sendiri sudah disiapkan sejak 2016 silam.
Akan tetapi karena kebijakan Tapera yang baru disahkan oleh pemerintah menimbulkan kemarahan publik, sehingga penerapannya baru bisa dijalankan pada 2027, itu pun statusnya diundur.
Adapun Basuki menjelaskan Tapera diundur hingga 2027 karena untuk membangun trust atau kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” katanya
Senada dengan Basuki, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri PUPR yang berharap penarikan iuran Tapera ditunda
“Komite Tapera adalah organ tertinggi di Tapera yang berfungsi pengawasan dan pembinaan BP Tapera. Tentu kami akan mengikuti arahan dan masukan beliau sebagai Ketua Komite Tapera,” katanya pada Jumat 7 Juni 2024.
*
