SuaraNusantara.com- Ormas Keagamaan memberikan respon beragam soal izin tambang yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Salah satunya memberikan respon penolakan dari sejumlah ormas keagamaan atas izin tambang meski masuk dalam daftar.
Ormas keagamaan yang menolak di antaranya Konferesi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Kedua ormas keagamaan ini dengan tegas menolak tak akan mengajukan kelola izin tambang meski telah mendapat prioritas langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
KWI dan PMKRI menolak dengan tegas pengajuan izin tambang lantaran bukan menjadi bagian dari tugas mereka.
“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujar Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo pada Rabu 5 Juni 2024.
Lalu jika ormas keagamaan menolak bagaimana aturannya, apakah tetap diberikan kepada yang menolak atau diberikan ke yang lain?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara.
“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan bahwa proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Kendati demikian, Arifin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Namun, dalam proses lelang nantinya ormas keagamaan tidak akan menjadi prioritas.
Jadi menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebagai informasi, Jokowi pada Kamis 30 Mei 2034 lalu meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Dan enam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Saat ini untuk ormas keagamaan yang menerima kebijakan itu baru Nahdlatul Ulama (NU) bahkan ormas Islam ini langsung mendaftar dan menjadi yang paling pertama.
Sementara itu terdapat sejumlah ormas keagamaan lainnya yang masih mempertimbangkan soal kebijakan izin tambang.
Ormas keagamaan yang masih mempertimbangkan kebijakan izi tambang antara lain Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Muhammadiyah dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
*
