Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus Harun Masiku, Hasto: Hp dan Tas Disita Melalui Staf Saat Jalani Pemeriksaan

Hasto Sekjen PDI Perjuangan jalani pemeriksaan di KPK hari ini Senin 7 Juni 2024 atas kasus Harun Masiku (instagram @ pdiperjuangan)

Hasto Sekjen PDI Perjuangan jalani pemeriksaan di KPK hari ini Senin 7 Juni 2024 atas kasus Harun Masiku (instagram @ pdiperjuangan)

SuaraNusantara.com- Hari ini Senin 10 Juni 2024, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.

Hasto hadir penuhi panggilan KPK, langsung menjalani pemeriksaan atas kasus mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan sebesar Rp.600 juta.

Hasto penuhi panggilan KPK sebagai saksi lantaran keberadaan Harun Masiku hingga kini belum diketahui alias buron.

Usai jalani pemeriksaan, Hasto memberikan keterangannya.

Hasto berujar dirinya berada di sebuah ruangan selama kurang lebih empat jam.

Mirisnya selama empat jam di ruangan, dirinya hanya bersama penyidik KPK 1,5 jam secara face to face.

Lalu sisanya kata Hasto, dia ditinggal sendirian dan kedinginan.

“Di ruangan selama di dalam 4 jam , bersama penyidik face to face selama 1 setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan,” ujar Hasto di depan Gedung KPK, Senin 10 Juni 2024.

Hasto berujar bahwa dalam pemeriksaan belum masuk pokok perkara lantaran sebagai saksi dirinya berhak didampingi pengacara.

Untuk itu dia melayangkan protes, namun di tengah-tengah itu stafnya bernama Kusnadi datang untuk meminta hp dan tas Hasto.

Ternyata hp dan tas Hasto itu disita oleh KPK

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” tambahnya.

Dalam penyitaan yang dilakukan KPK, pihaknya sempat berdebat lantaran Hasto merasa keberatan.

“Kemudian, ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.

Selain itu, Hasto juga meminta pemeriksaan dilakukan di lain kesempatan lantaran kapasitas sebagai saksi tentu berhak didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Hasto meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan di lain waktu.

“Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain,” katanya.

*

Exit mobile version