Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan: Ada 3 Hp yang Disita oleh KPK Beserta Kartu ATM

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy angkat bicara soal penyitaan yang dilakukan KPK (instagram @pdiperjuangan)

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy angkat bicara soal penyitaan yang dilakukan KPK (instagram @pdiperjuangan)

SuaraNusantara.com- Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menjabarkan bahwa ada sejumlah barang-barang yang disita oleh penyidik KPK.

Kata Ronny, barang-barang yang disita milik Hasto Kristiyanto oleh KPK meliputi tiga hp yang di mana dua milim Hasto dan satu punya Kusnadi staf Sekjen PDI Perjuangan itu.

Selain menyita hp, Ronny berujar KPK juga turut menyita kartu ATM milik Kusnadi staf Hasto tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Hp dan Barang-barang Hasto Disita, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Hasto Soal Hp Sekjen Disita KPK: Ada Ketidakprofesionalan seperti Dijebak

“Handphone yang disita dua handphone milik mas Hasto Kristiyanto dan satu handphone milik Kusnadi dan ATM milik Kusnadi,” kata Ronny dalam keterangannya pada Selasa 11 Juni 2024.

Ronny pun menyampaikan keberatannya terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap hp dan kartu ATM milik Hasto serta Kusnadi.

Tim hukum menilai adapun tindakan penyitaan yang dilakukan KPK itu merupakan tindakan yang tidak profesional.

Selain hp dan kartu ATM, KPK juga turut menyita buku catatan pribadi yang berisikan agenda-agenda PDI Perjuangan.

Baca Juga: Bukan cuma Hp dan Barang-barang Hasto, Ponsel serta Kartu ATM Milik Staf SekjenTurut Disita Penyidik KPK
Baca Juga: Soal Hasto yang Ditinggal Sendirian sampai Kedinginan, KPK Jawab Begini

“Kami keberatan dalam hal ini karena merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita,” sambungnya.

Pihaknya pun pada hari ini Selasa 11 Juni 2024 mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

Lalu melanjutkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidik KPK.

 

Exit mobile version