Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantas Judi Online, Ini Anggotanya

Jokowi angkat bicara soal kenaikkan biaya UKT yang tinggi di PTN (Instagram @jokowi)

Jokowi angkat bicara soal kenaikkan biaya UKT yang tinggi di PTN (Instagram @jokowi)

Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online, pada Jumat (14/6/2024).

Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

Pasal 2 Keppres tersebut mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi.

Adapun susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5, yakni Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.

Exit mobile version