Suaranusantara.com- Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi hari ini Rabu 19 Juni 2024 penuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan kembali atas kasus Harun Masiku mantan caleg PDI Perjuangan.
Staf Hasto, Kusnadi diperiksa kembali oleh penyidik KPK pada hari ini dengan status sebagai saksi.
Akan tetapi sebelum menjalani pemeriksaan, staf Hasto, Kusnadi meminta untuk ganti penyidik lantaran trauma.
Sebelumnya, staf Hasto pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Kusnadi diperiksa selama tiga jam lamanya bahkan digeledah dan disita barang-barang pribadinya.
Permintaan ganti penyidik ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus.
“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2024.
Petrus mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait administrasi pemeriksaan. Dia menganggap ada kejanggalan terkait administrasi pemeriksaan.
Adapun kejanggalan administrasi pemeriksaan tersebut antara lain penyitaan, penggeledahan yang menurut pihaknya ada kekeliruan.
“Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal,” ucapnya.
Pihak KPK melalui juru bicara Tessa Mahardika merespon terkait permintaan Kusnadi itu.
Menurut Tessa, dalam meminta pergantian penyidik tentu harus ada dasar yang kuat.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik maupun hal-hal lainnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2024.
Tessa mengatakan, jika tidak ada dasar dan bukti kuat dari permintaan pergantian penyidik, maka tentu tidak bisa serta-merta mengganti penyidik tersebut dari sebuah penanganan perkara di KPK.
Tessa juga mengingatkan wewenang penyidik dalam memeriksa saksi hingga melakukan penyitaan.
“Tetapi, selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi,” katanya.
Tessa juga mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan terus mencari Harun Masiku yang masih buron.
“Untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan kita Pak Alex Marwata untuk Tersangka HM bisa segera ditemukan,” ungkapnya
*
