MPR Nilai Putusan MKD DPR ke Bamsoet Sesat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ist)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ist)

Suaranusantara.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945 ialah putusan sesat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat,” kata Benny dalam keterangannya.

Sebab, menurut Benny putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tersebut salah alamat.

“Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menilai substansi pembicaraan Ketua MPR masih dalam batas-batas kepantasan.

“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respons atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca Pemilu Pileg dan Pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” paparnya.

Exit mobile version