Kuasa Hukum Terdakwa Kasus E-KTP Yakin Kliennya Bukan Aktor Utama

Suasana persidangan kasus e-KTP, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Foto: Hasbullah)

Jakarta – SuaraNusantara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melangsungkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau E-KTP, hari ini, Kamis (9/3/2017).

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa Sosilo Ari Wibowo menyebutkan, dakwaan Jaksa atas klainnya dibagi menjadi dua claster, yakni penganggaran dan claster pengadaan barang.

“Dalam dakwaan itu tadi saudara jaksa membagi dua claster yang pertama claster penganggaran dan pengadaan barang,” jelas Sosilo usai sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, kasus ini melibatkan banyak orang. Ada pejabat legislatif, eksekutif dan swasta yang diduga ikut terlibat, baik pada claster penganggaran maupun pengadaan barang.

“Di situ yang diduga terlibat sebagian ada legislatif, eksekutif dan ada juga pihak swasta,” paparnya.

Namun berdasarkan dakwaan jaksa, Susilo melihat bahwa kerugian terbesar negara dalam kasus yang sudah bergulir sejak kurun waktu 2009 hingga 2015 ini ada pada claster penganggaran.

Sebab itulah ia meyakini, bahwa kedua kliennya bukan aktor utama dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Yang terpenting kalau kita cermati dakwaan, kerugian terbesar itu ada di claster penganggaran, oleh karena itu saya meyakini kedua terdakwa ini, terdakwa satu dan terdakwa dua bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP ini,” paparnya.

Susilo bersama tim kuasa hukum yang lain berjanji akan menyampaikan apa yang telah dilihat, didegar dan dialami oleh  kedua klainnya tanpa ada niat menzalimi pihak lain yang masuk dalam dakwaan.

“Insya Allah kita akan mengatakan apa yang ada, tetapi tidak akan menzalimi, kita akan mengatakan apa yang dikatakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” tukas Susilo.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan tokoh-tokoh besar. Sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.

Penulis: Hasbullah

Exit mobile version