Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif yang didirikan sejak 2002 silam.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah bersifat independen.
KPK yang didirikan pada 2002 silam melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019.
Adapun tujuan dari KPK itu sendiri merupakan untuk memperkuat penegak hukum yang sudah ada dalam menangani tindak pidana korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK yang lahir dari semangat reformasi untuk memperkuat penegak hukum, tapi sekarang malah di bawah kepimpinan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi korupsi maka semakin merajalela.
“KPK lahir dari semangat reformasi untuk memperkuat penegak hukum terkait tindak pidana
korupsi, namun yang terjadi selama kepemimpinan Jokowi praktek korupsi masih merajalela di Indonesia,” ujar Koalisi Masyarakat Peduli Hukum yang diwakili oleh Korlap Aksi, Trian dalam keterangan pada Selasa 20 Agustus 2024.
Bukan cuma korupsi yang merajalela saja, tapi ada praktik lain yaitu kolusi dan nepotisme yang kian hari juga kian merajalela.
“Yang lebih mirisnya lagi bukan hanya terjadi praktek korupsi, melainkan terjadi praktek kolusi dan nepotisme atau yang sering disebut KKN masih
merajalela baik dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, KPK justru kehilangan integritas dan independensinya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sebab sekarang KPK hanya dijadikan alat kekuasan politik semata, seperti halnya yang terjadi pada
pemanggilan Sekjen partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Koalisi Masyarakat Peduli Hukum pemanggilan Hasto hanya sebagai kepentingan
politik kekuasaan Jokowi.
Sebab Hasto kerap kali menyuarakan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi.
“Kepentingan politik yang di maksud dikarenakan sekjen PDIP kerap kali mengkritik kepemimpinan Jokowi,” kata Trian
“Dan kami melihat KPK dijadikan alat
kekuasaan Jokowi untuk memuluskan skenario KKN. KPK dalam hal ini hanya sebagai gerbong dari pada KKN itu sendiri dan tidak berjalan sesuai dengan semangat pembentukan awalnya,” sambungnya.
Kata Trian pemanggilan Hasto juga bagian dari upaya Jokowi untuk memuluskan skenario
kotak kosong dalam Pilkada mendatang.
Skenario kotak kosong merupakan bentuk dari
otoriter kepemimpinan Jokowi dan tidak mencerminkan demokrasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut Koalisi Masyarakat Peduli Hukum menuntut beberapa
hal, diantaranya:
1. Koalisi Masyarakat Peduli Hukum mendukung Hasto Kristiyanto untuk tidak takut
melawan dan menghadapi pendzoliman yg mengatas namakan hukum.
2. Mendesak KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar sesuai dengan perintah
konstitusi dan bukan berdasarkan kepentingan politik Jokowi.
3. Mendesak KPK agar tetap berintegritas dan bersifat independen dalam menjalankan
tugasnya dan wewenangnya.
*
