NWGBR terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR Untuk Tidak Lanjut Keputusan Bank Indonesia

Suaranusantara.com  – National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak (1/1/2026).

“Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar,” kata NWGBR dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).

Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama, diantaranya;

Langkap pertama, penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.

Langkah kedua, membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.

Langkah ketiga, memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.

Langkah berikutnya, mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.

Sebagai informasi, NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO).

NWGBR berfungsi untuk memberikan informasi
bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.

Exit mobile version