Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah, Begini Caranya!

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Suaranusantara.com- Dengan teknologi yang semakin canggih, kini mengecek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cepat melalui gawai. Pastikan pembayaran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif!

Setiap bulannya, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10. Jika pembayaran lewat dari tanggal tersebut, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara, sesuai Perpres 82 Tahun 2018, dengan maksimal tunggakan 24 bulan.

Langkah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK

Besarnya tagihan BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada status kepesertaan dan kelas yang dipilih. Namun, peserta yang terlambat membayar tidak dikenakan denda. Hanya saja, status BPJS mereka akan dinonaktifkan sementara. Untuk mengecek tagihan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya melalui layanan Chika di WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.

Jika menggunakan WhatsApp, peserta hanya perlu mengirim pesan ke nomor Chika (0811-8750-400), lalu memilih opsi cek tagihan iuran dengan memasukkan nomor BPJS atau NIK serta tanggal lahir. Informasi tagihan akan dikirimkan langsung melalui pesan.

Sedangkan, untuk cek lewat aplikasi Mobile JKN, peserta harus mengunduh aplikasi, lalu login menggunakan NIK atau nomor BPJS. Setelah itu, detail tagihan akan muncul di menu “Info Iuran”.

Ketentuan Pembayaran BPJS

Kesehatan Peserta yang sudah mengetahui jumlah tagihan dapat segera melakukan pembayaran. Pembayaran ini harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan, kecuali jika jatuh pada hari libur, maka bisa dilakukan di hari kerja berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank, retail, dan e-commerce.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayar oleh pemerintah, sementara pekerja penerima upah membayar sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, serta keluarga tambahan, iuran juga mengikuti aturan yang sama.

Bagi peserta mandiri, iuran bulanan tergantung kelas yang dipilih: Rp 42.000 untuk kelas 3, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 150.000 untuk kelas 1. Selain itu, ada juga ketentuan iuran untuk veteran dan perintis kemerdekaan.

Exit mobile version