Hakim yang OTT Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam di Pecat

Kejaksaan Agung RI (dO.iST)

Suaranusantara.com- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kini menghadapi ancaman pemberhentian permanen dari jabatannya.

Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap terkait vonis tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa pemberhentian sementara telah diberlakukan setelah adanya penahanan resmi.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara oleh presiden atas usul MA, setelah adanya kepastian penahanan dari Kejaksaan Agung. Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah administratif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Ada Demo Buruh di Kawasan Patung Kuda, Polisi Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yanto juga menambahkan, ketiga hakim tersebut berpotensi diberhentikan secara permanen jika mereka terbukti bersalah dalam pengadilan dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika hal ini terjadi, usulan pemberhentian akan diajukan kepada presiden.

“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” ujar dia.

Baca Juga: Respon Anggota Komisi XIII Marinus Gea Soal Pigai Minta Anggaran 20 T untuk Kementerian HAM

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Kejagung ini terkait dengan dugaan suap yang mempengaruhi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Exit mobile version