Suaranusantara.com- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi diberhentikan sementara setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi bahwa langkah pemberhentian sementara ini diambil setelah adanya kepastian penahanan terhadap ketiga hakim tersebut.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menjelaskan bahwa setelah ketiganya resmi ditahan oleh Kejagung, mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan atas usulan Mahkamah Agung kepada presiden.
Baca Juga:Video Terbaru Wapres Gibran Rakabuming Raka Viral di Twitter, Hastag Fufufafa Kembali Trending
“Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024)
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” ujar dia.
Baca Juga: Hakim yang OTT Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam di Pecat
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa jika ketiga hakim tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
