Suaranusantara.com – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan terdapat kejanggalan dalam penundaan pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui, PDIP mengajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT karena menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Putusan gugatan itu dikeluarkan pada Kamis (24/10/2024) lalu, dimana setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober Oktober.
Dalam putusan itu dikatakan bahwa PTUN menyatakan tidak menerima gugatan PDIP tersebut.
“Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” kata Gayus, Jumat (25/10/2024).
Menurut Gayus, harusnya putusan tetap bisa dikeluarkan tepat waktu meski hakimnya sakit.
Sebab, putusan dilakuka secara elektronik (e-court) sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan.
“Ini bukan sidang kehadiran; walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gayus juga mengkritisi keputusan PTUN yang tidak memberikan penjelasan tentang ke mana gugatan harus dilayangkan setelah ditolak.
“Sayangnya, ini menyimpang. Putusan ini tidak selayaknya. Mestinya ditambahkan, ke mana harus mengajukan gugatan selanjutnya. Ini tidak kami temukan di putusan setebal ini,” kata Gayus
Meski demikian, Gayus secara pribadi berpendapat langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif.
“Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.
“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” tambahnya.
