Kejagung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kasus ini terjadi ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucap Qohar, Selasa (29/10/2024).

“Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” tambahnya.

Dia menuturkan, pada saat Tom Lembong memberikan izin terhadap impor tersebut.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Qohar.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.

Qohar menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Akibat kasus tersebut, kata Qohar negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Exit mobile version