Suaranusantara.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk meneliti dugaan pelanggaran dalam video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi dan Taj Yasin.
Hal ini disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin (11/11/2024). Mellaz menjelaskan bahwa pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah video dukungna Prabowo tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.
“Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, Bawaslu bertanggung jawab dalam menilai apakah ada dugaan pelanggaran dalam video yang melibatkan pejabat negara seperti Presiden.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga memberikan penjelasan serupa. Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa dan mengkaji konten video tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak.
“Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja, Minggu (10/11/2024).
Bagja menambahkan, berdasarkan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Di samping itu, Pasal 188 dari undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana, yaitu hukuman penjara atau denda bagi pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut.
