Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo mencurigai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka meruoakan sebuah pesanan tertentu.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Seperti contoh tadi, kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” kata Rudianto, Rabu (13/11/2024).
Dia khawatir penegakan hukum terhadap Tom Lembong tendensius.
Sebab, menurut Rudianto Kejaksaan Agung terlihat menargetkan orang tertentu saja.
“Terkadang dalam proses penanganannya, orang-orang yang disebut aktor terlibat, kadang-kadang dipersempit, bukan diperluas. Saya tidak akan bicara kasuistik di sini Pak, tapi ini menjadi koreksi bersama kita, bahwa sejatinya penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan,” ucap Rudianto.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016.
Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
