Jadi Istri Pejabat Negara, Nagita Slavina Bolehkah Terima Endorse, KPK Jawab Begini

Nagita Slavina dampingi sang suami Raffi Ahmad saat dilantik (Instagram @raffinagita1717)

Nagita Slavina dampingi sang suami Raffi Ahmad saat dilantik (Instagram @raffinagita1717)

Suaranusantara.com- Artis papan atas pasangan suami istri Raffi Ahmad dan Nagita Slavina merupakan publik figur yang tentu banyak penggemar.

Hal itu terlihat dari media sosial Instagramnya yang ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menggunakan satu akun saja yakni @raffinagita1717.

Diketahui saat ini, Raffi Ahmad telah dilantik menjadi pejabat negara dengan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sang suami yang menyandang jabatan sebagai pejabat negara, apakah sang istri Nagita Slavina masih diperkenankan menerima endorse?

KPK mengatakan bahwa Nagita istri Raffi diperbolehkan menerima endorse asal semua transparan tentang harta kekayaan.

“Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse, di gedung KPK, dikutip Jumat 15 November 2024.

Pahala mengatakan bahwa sebenarnya lasangan seorang pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Akan tetapi, untuk Raffi dan Nagita menggunakan satu akun bersama maka Pahala meminta bapak dua anak itu untuk transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.

Atas hal itu, KPK pun mengingatkan Raffi untuk segera melaporkan harta kekayaan sejak dia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Adapun Raffi menjabat jabatan tersebut sudah satu bulan lamanya, KPK pun diketahui memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada seluruh pejabat negara untuk melapor ke LHKPN.

Dengan demikian, Raffi masih punya waktu dua bulan lagi untuk melapor ke LHKPN.

“Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” katanya.

Pahala menegaskan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan itu memang tidak ada di undang-undang.

Namun, pejabat negara harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi.

Exit mobile version