Suaranusantara.com – Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan tenggat waktu dalam meneken keputusan presiden (Keppres) pemindahan Ibukota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurut Anis, tidak adanya batas tenggat waktu ini membuat kepastian hukum tentang status Jakarta menjadi tidak ada.
“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” kata Anis.
Anis menilai tenggat waktu itu diperlukan agar proses peralihan Ibukota dari Jakarta ke Nusantara dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, kata dia tenggat waktu ini dapat juga membuat pemindahan ibu kota menjadi jelas.
“Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan Ibukota Negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas,” ujar dia.
Diketahui, saat ini seluruh Fraksi Baleg DPR RI telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan sebagai Undang-undang dalam rapat paripurna.
