Mengulik Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden yang Kini Ditinggalkan Gus Miftah, Sang Pendakwah Mundur dari Jabatannya Usai Viral Olok-olok Bapak Penjual Es Teh

Gus Miftah pendakwah ternama yang resign dari Utusan Khusus Presiden (instagram @infobandungkiwari)

Gus Miftah pendakwah ternama yang resign dari Utusan Khusus Presiden (instagram @infobandungkiwari)

Suaranusantara.com- Nama pendakwah sekaligus guru spiritual bagi artis-artis Indonesia, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tengah menuai sorotan atas perkataannya yang mengundang amarah publik.

Gus Miftah, disorot lantaran perkataannya yang menghina bapak penjual es teh. Dan mirisnya hal itu dilakukan di saat gelaran pengajian Magelang Bersholawat.

Tutur katanya itulah membuat Gus Miftah akhirnya menuai kecaman bahkan didesak untuk mundur.

Akhirnya, pada Jumat 6 Desember 2024 Gus Miftah secara sadar diri menyatakan mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.

Miftah mengaku mundurnya dari jabatan Utusan Khusus Presiden bukan karena tekanan atau desakan dari pihak mana pun.

“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapapun, bukan karena permintaan siapapun,” ujar Miftah sembari menahan tangisnya.

Miftah mengatakan keputusannya mundur karena rasa cinta dan hormat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tapi semata-mata keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang sangat mendalam pada bapak Presiden Prabowo Subianto, serta seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Lantas berapa gaji dan tunjangan seorang Utusan Khusus Presiden yang kini ditinggalkan oleh Gus Miftah?

Sebagai informasi, jabatan Utusan Khusus Presiden itu setara atau selevel dengan menteri.

Dengan demikian, baik dari gaji, tunjangan hingga fasilitas untuk Utusan Khusus Presiden itu setara atau setingkat dengan menteri.

Gaji dan tunjangan para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.5.040.000,- per bulan.

Selain mendapat gaji, Gus Miftah juga berhak memperoleh tunjangan yang setara menteri yakni tunjangan jabatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp.13.608.000,- per bulan.

Dengan demikian, maka total antara gaji pokok dan tunjangan Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp.18.648.000,- setiap bulannya.

Tak hanya itu, Utusan Khusus Presiden juga berhak mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Lalu Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

 

Exit mobile version