Suaranusantara.com- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan tanggapan terkait isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum atas kebijakan tersebut.
Banggar menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku sejak 2021. Kenaikan ini bukan keputusan mendadak, tetapi sudah direncanakan sebelumnya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kebebasan untuk menetapkan tarif PPN di kisaran 5 persen sebagai batas bawah dan 15 persen sebagai batas atas, jika diperlukan, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi nasional.
Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10 persen diterapkan hingga 1 April 2022. Setelah Undang-Undang HPP diberlakukan, tarif ini dinaikkan menjadi 11 persen pada tanggal tersebut. Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat lagi menjadi 12 persen, sehingga kenaikan ini dilakukan secara bertahap.
“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Said mengungkapkan pada Undang Undang HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.
“Perlu kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR, kata Said, juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.
Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.
Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya
