Hasto Kristiyanto Tak penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Sekjen PDI Perjuangan Minta Dijadwalkan Ulang Karena Alasan Ini

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan tersangka dalam kasus Harun Masiku (instagram @ninja_perubahan)

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan tersangka dalam kasus Harun Masiku (instagram @ninja_perubahan)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seharusnya pada hari ini Senin 6 Januari 2025 datang kembali ke Gedung Merah Putih KPK guna kembali menjalani pemeriksaan terkait Harun Masiku yang terlibat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemanggilan ini menjadi yang pertama kali sejak Hasto Kristiyanto diumumkan sebagai tersangka sejak pada 24 Desember 2024 lalu.

Sayangnya, Hasto Kristiyanto malah tidak penuhi panggilan KPK dan minta untuk dijadwalkan ulang pada setelah tanggal 10 Januari 2025.

Hal ini bukan tanpa alasan sebab dalam waktu dekat ini PDI Perjuangan akan berulang tahun. Jadi pemanggilan dijadwalkan setelah HUT partai berlambang banteng moncong putih itu.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy dengan menyebutkan bahwa Hasto dan partainya adalah taat hukum dan mengikuti semua prosesnya.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 6 Januari 2025.

Kata Ronny, Hasto tak dapat penuhi panggilan hari ini sebab tengah mengikuti rangkaian kegiatan HUT PDI Perjuangan.

Dan Ronny mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya waktu penjadwalan ulang pemanggilan ke KPK.

“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” kata Ronny.

Hasto sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih buron.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Kata Setyo, Hasto dalam kasus ini melakukan upaya agar Harun Masiku bisa duduk di kursi Ssnayan melalui PAW.

Upaya Hasto pertama yakni meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Sayangnya, permintaan itu gagal alias tidak dikabulkan. Lalu Hasto melakukan upaya berikutnya yakni menahan surat pelantikan Riezky

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Kemudian upaya lain adalah dengan mencoba menyuap Wahyu Setiawan.

Atas hal itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Namun bukan cuma kasus suap saja tapi Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perintangan.

Sebab, Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur dan keberadaan mantan kader PDI Perjuangan itu tidak diketahui hingga kini.

Exit mobile version