Prabowo Tandatangi Keppres Nomor 2/2025 Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Suaranusantara.com – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi diktum tersebut, dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” lanjut diktum ketiga keppres tersebut.

Berikut daftar cuti bersama ASN yang diatur dalam Keppres 2/2025:

Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Exit mobile version