Suaranusantara.com – Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespon soal adanya pagar laut di perairan Tangerang.
Diketahui, proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut diketahui telah dimulai pada era kepemimpinan Jokowi.
Ketika dimintai tanggapan perihal terkait, Jokow tak banyak berkomentar, dia hanya mengatakan terpenting adalah proses legalnya dilalui dengan baik.
“Proses dilalui dengan baik atau tidak. Tak hanya di Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, yang paling penting cek,” ujar Jokowi, Jumat (24/1/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa menurut aturan perundang-undangan, pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan untuk pembuatan HGB, prosesnya harus melalui kementerian.
“Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses ke kantor BPN kabupaten untuk SHM. Untuk HGB-nya juga di kementerian,” katanya.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan agar pihak-pihak yang menuduhnya terkait pembangunan pagar laut di Tangerang untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas yang ada.
