Suaranusantara.com- Gas 3 kg tabung hijau dengan julukan si melon sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dibeli langsung dari pangkalan resmi.
Atas penetapan itu, Kementerian ESDM pun melarang warung atau pengecer untuk menjual gas 3 kg yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025.
Namun atas kebijakan tersebut, membuat masyarakat merana menjerit histeris. Sebab, keberadaan gas 3 kg pun menjadi langka dan harganya pun melonjak tinggi tak seperti biasa.
Maka dari Presiden RI Prabowo Subianto mulai per hari inj Selasa 4 Februari menginstruksikan ESDM agar gas 3 kg dapat kembali dijual di warung atau pengecer.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Terkait warung atau pengecer yang bakal dijadikan sub pangkalan resmi, kata Dasco semua dilakukan secara bertahap.
“Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” kata dia.
Dasco juga menegaskan terkait adanya isu bahwa gas 3 kg langka, dia mengatakan bahwa stok aman.
“Selain itu Dasco menegaskan stok LPG aman dan tak pernah langka. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim, pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas LPG 3 kg.
“Dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin 3 Januari 2025.
Menurutnya, pemerintah dan Pertamina bekerja maksimal untuk memperbaiki sistem penjualan agar subsidi tepat sasaran.
Hal ini bertujuan untuk agar harga gas 3 kg yang dijual bisa terkontrol.
“Teman-teman Pertamina dan Kementerian SDM, saya mempelajari betul sudah bekerja maksimal. Dari agen dari Pertamina masuk ke agen-agen, masuk ke pangkalan-pangkalan baru masuk ke pengecer kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi,” sambungnya.
Namun, kata Bahlil, penjualan di pengecer tidak bisa dikontrol pemerintah dan hal itu membut harga penjualan gas mahal dan tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu untuk menjawab kelangkaan penyebaran gas LPG, Bahlil menawarkan solusi perubahan nama pengecer menjadi sub pangkalan.
“Kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub pangkalan tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual Itu betul-betul harganya masih terkontrol,” ucapnya.
