Suaranusantara.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Rabu 5 Februari 2025 menggelar sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Namun, pada saat menjelang sidang praperadilan pihak KPK yang hadir di PN Jaksel, melayangkan protes terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK melayangkan protes sebab merasa terzalimi atas berkas perbaikan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini dikarenakan pihak KPK belum menerima salinan perbaikan.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja (sebagaimana dibacakan dalam persidangan) disampaikan ini,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat melancarkan protesnya itu di persidangan, Rabu 5 Februari 2025.
Pihak KPK melalui Iskandar pun mempertanyakan berkaitan poin-poin petitum yang disampaikan kubu Hasto, yang mana ada perbaikan, khususnya dari segi dalil dan isi barang bukti dalam penyitaan.
Pasalnya, secara materiil formalnya, tim hukum KPK belum menerima permohonan perbaikan tersebut.
“Sehingga, apakah yang dibaca tadi itu sudah meliputi keseluruhan dari perbaikan ini? Karena kami hanya mencermati dari permohonan yang lama. Berkenaan itu, kalau tadi disampaikan apakah kami menerima atau belum kami memang belum menerima,” tuturnya
Kata Iskandar, dari pencermatan pihaknya atas permohonan praperadilan yang telah dibacakan dalam persidangan, terdapat sejumlah catatan.
Namun, ternyata hal itu berbeda dengan permohonan yang disampaikan sebelumnya dengan yang saat ini dibacakan di persidangan.
“Pertama, memang menyangkut dalil-dalil baru yang itu merupakan penguatan dari dalil-dalil yang sudah ada dan ditambahkan ke dalam perbaikan. Kedua, berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya adalah tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan dan sebagainya itu kemudian dimasukkan dalam petitum ini,” paparnya.
Maka itu, kata Iskandar, sikap tim hukum KPK keberatan atas substansi perbaikan dalam permohonan praperadilan tersebut. Sebabnya, terdapat penambahan perbaikan dalil dan petitum permohonan.
Selain Iskandar, tim hukum KPK menambahkan bahwa perbaikan berkas permohonan praperadilan yang dilakukan kubu Hasto itu seolah menzalimi pihaknya.
Kata tim hukum KPK, perubahan sekecil apa phn itu perlu dilakukan pencermatan dan bakal dipertimbangkan apakah akan ditanggapi ataukah tidak dalam Jawaban KPK atas permohonan praperadilan tersebut.
“Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” kata tim biro hukum KPK
