Mik Berdengung Saat Pidato Rakernas Golkar, Bahlil Lahadalia Lempar Guyonan Soal Gas 3 Kg

Bahlil Lahadalia saat pidato Rakernas Partai Golkar pada Sabtu 8 Februari 2025 (instagram @golkar.indonesia)

Bahlil Lahadalia saat pidato Rakernas Partai Golkar pada Sabtu 8 Februari 2025 (instagram @golkar.indonesia)

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai berlambang pohon beringin itu di kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat.

Bahlil Lahadalia pun menyampaikan pidatonya di acara Rakernas Partai Golkar. Dalam pidatonya dia sempat melontarkan guyonan.

Sebelum melontarkan guyonan, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa partai Golkar akan terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun tiba-tiba, mik yang digunakan berdengung hingga membuat Bahlil dan beserta para hadirin yang datang juga kaget.

Beberapa di antara mereka ada yang penasaran dengan berdiri dan melihat langsung ke arah Bahlil.

Menanggapi peristiwa mik berdengung tersebut, Bahlil melontarkan candaan soal gas LPG 3 kg.

“Jangan-jangan belum ada yang dapat gas mungkin ya,” kata Bahlil disambut tawa kader yang hadir dikutip pada Senin 10 Februari 2025.

“Ini jangan-jangan belum selesai, jangan-jangan ada yang belum dapat gas kali. Coba dicek biasanya kalau panitianya kayak begini, ini pasti aktivis KNI,” lanjutnya sambil tertawa.

Adapun sebelumnya, gas 3 kg menuai kontroversi lantaran Bahlil membuat kebijakan di mana si melon dilarang dijual di warung atau pengecer.

Gas 3 kg kata Bahlil diharuskan dibeli di pangkalan resmi. Hal itu pun memantik kemarahan rakyat sebab, di tengah kesulitan perekonomian dengan kebijakan itu malah semakin menjadi sulit.

Presiden RI Prabowo Subianto, pun yang mengetahui hal itu pun segera menginstruksikan Kementerian ESDM agar gas 3 kg kembali dijual ke warung per 4 Februari 2025 lalu.

Adapun Bahlil mengatakan tujuan kebijakan itu agar harga jual gas 3 kg bisa terkontrol sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Exit mobile version