DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Kini Ormas Bisa Kelola Tambang

DPR RI sahkan RUU Minerba jadi UU (Dok TV Parlemen)

DPR RI sahkan RUU Minerba jadi UU (Dok TV Parlemen)

Suaranusantara.com- Ormas kini dapat mengelola tambang setelah DPR RI mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-undang. Selasa (18/2/25).

Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelum diputusakan ia terlebih dahulu menanyakan ke anggota DPR untuk menyetujui RUU itu menjadi UU.

Baca Juga: Begini Isi Draft RUU Minerba, Didemo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ Izin Tambang Bisa Dikelola Ormas hingga Kampus Dinilai Abaikan Rakyat

“Kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

“Setuju” jawa serentak anggota DPR.

Dalam paripurna itu juga turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Mentern ESDM Yuliot Tanjung dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Exit mobile version