Suaranusantara.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merespon isu terkait bakal ada pergantian seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA usai lebaran 2024.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto mengatakan isu tersebut tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” kata Anang, Minggu (14/4/2024).
Anang berpendapat, sampai dengan saat ini penggunaan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Maka dari itu, kata Anang m tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” katanya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.
Disebutkan bahwa pergantian seragam itu bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
