
Jakarta-SuaraNusantara
KJRI New York memastikan telah melakukan langkah-langkah terkait penahanan Imam Masjid Al Hikmah di New York, Daud Rasyid Sitorus, yang ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) sejak 19 Juni lalu.
Beberapa langkah yang dilakukan KJRI New York antara lain mengupayakan perlindungan untuk Daud Rasyid. KJRI juga menjalin komunikasi intensif, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung dengan Daud dan Dinas Keimigrasian.
Penahanan sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” ujar Abdul Kadir Jailani, Konjen RI di New York, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/6/2017).
Abdul mengungkapkan, Daud tiba ke AS pada Juni 2016 lalu menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian, Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
Selanjutnya, pada April 2017 pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS bahwa Daud sudah tidak lagi menjabat sebagai imam masjid.
“Meskipun, sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun,” katanya.
Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Tanggal 19 Juni lalu, Kepolisian Imigrasi AS (Immigration and Customs Enforcement/ICE) menangkap Daud Rasyid di kediamannya di New York City. Daud ditangkap dengan tuduhan melanggar aturan keimigrasian negeri Paman Sam itu.
KJRI memastikan Daud berada dalam kondisi sehat dan bebas menjalankan ibadah selama berada dalam penahanan imigrasi Amerika.
Klarifikasi Shamsi Ali
Di tempat terpisah, Ketua Nusantara Foundation, Shamsi Ali, mengklarifikasi penangkapan Daud Rasyid Sitorus. Klarifikasi ini dia berikan karena namanya dikait-kaitkan dengan penangkapan itu.
Shamsi Ali yang juga merupakan pegawai di Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Markas PBB New York, mengatakan dirinya tidak tahu sejak kapan namanya dikait-kaitkan dengan penangkapan itu.
“Pembatalan visa R1 Dr. Daud Rasyid dilakukan oleh pengurus masjid Al-Hikmah karena yang bersangkutan sebagai pegawai masjid tidak mengakui kepengurusan. Bahkan merasa bahwa dia yang berkuasa dan semua harus tunduk kepada aturannya. Saya sendiri bukan bagian dari pengurus. Sehingga tidak punya urusan sama sekali dengan pembatalan visa ini,” tutur Shamsi Ali dalam rilisnya, Selasa (27/6/2017) malam.
Shamsi menegaskan dirinya tidak ada urusan dengan penangkapan Daud Rasyid. Walau memang dia akui kalau masjid Al-Hikmah selalu identik dengan dirinya. Karena memang dari awal dia ikut terlibat ‘membesarkan’ masjid tersebut
“Sekali lagi, saya tidak ada urusan dengan penangkapan Daud Rasyid. Pemecatan dan pemberhentian visa R1 adalah keputusan pengurus masjid. Tapi penangkapannya murni ada di tangan ICE (kepolisian imigrasi Amerika),” katanya.
Penulis: Yon K