
Jakarta-SuaraNusantara
Mulai Senin, 17 Juli 2017 kemarin, sebagian loket Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kantor Kementerian Perhubungan dipindah dari Lantai 6 Gedung Karya ke Lantai 1 Gedung Cipta. Hal ini dilakukan agar masyarakat pemohon perizinan dan non perizinan lebih mudah untuk mengakses.
Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, usai meninjau operasi layanan perizinan dan non perizinan di tempat yang baru, beberapa saat lalu.
“Menhub sangat memberi perhatian terhadap kemudahan dan keterbukaan dalam pemberian layanan publik, oleh karena itu Pelayanan Satu Atap Kemenhub yang semula ada di lantai 6 dipindahkan ke lantai 1 agar lebih terlihat, mudah dijangkau dan supaya efisien dan praktis bagi para pemohon perizinan dan non perizinan yang membutuhkan, dengan demikian layanan publik di Kemenhub menjadi lebih terbuka dan lebih jelas.” kata Barata.
Barata menambahkan saat ini memang belum semua layanan perizinan dan non perizinan yang ada di lantai 6 Gedung Karya pindah ke lantai 1 Gedung Cipta.
“Memang belum semua layanan perizinan dan non perizinan pindah, setidaknya terdapat 45 pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah dipindah, itu semua merupakan layanan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut, sedangkan layanan lain masih dilayani di lantai 6 Gedung Karya, namun dalam waktu dekat ini secara bertahap juga akan dipindah semua ke lantai 1 Gedung Cipta,” jelasnya.
Pelayanan perizinan dan non perizinan yang mulai beroperasi di lantai 1 Gedung Cipta adalah perizinan dan non perizinan dari Subdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Subdit Kepelautan, Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Subdit Keselamatan Kapal, serta Subdit Pencegahan Pencemaran, Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan di Perairan.
Penulis: Rio