suaranusantara.com – Penyerahan barang bukti dan tersangka atas tewasnya Brigadir J pada tahap kedua dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung akan dilakukan hari ini, Senin (3/10/22)
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melalukan penahanan sebagaimana penyidik.
Kata ketut hal itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan dengan kemungkinan opsi penahanan. Bahkan disebut kemungkinan jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan ke Putri Candrawathi
”Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” ungkap Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022).
”Penahanan pada dasarnya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah tersangka saat kasusnya mulai disidangkan di meja hijau. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti serta melarikan diri” Tambahnya
Para tersangka yang akan diserahkan ke Kejagung di antaranya adalah Ferdy, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.(In)
