Kejaksaan Pastikan JPU Bekerja Profesional dan Tidak Dapat Diintervensi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Suara Nusantara – Tersangka pembunuhan Brigadir J akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, Kamis 6 Oktober 2022

Penahanan dari tersangka itu ditempatkan disejumlah tempat yang berbeda-beda.

Jampidum menyampaikan bahwa dalam proses penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J itu pihaknya akan bekerja Profesional.

Tidak hanya itu, Jampidum Fadil Zumhana tegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diintervensi oleh pihak siapa-pun.

“Kami punya SOP dan sistem pengawasan, termasuk pengawasan dari masyarakat dan media,” ujar Fadil saat konferensi pers Tahap II kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa Kejaksaan telah menerima seluruh bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri

“Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua,” ujar Fadil.

Kata Fadil, ada dua berkas perkara yang telah diperoleh oleh pihka Kejaksaan.

Pertam kata Fadil yaitu tindak pidana berencana pasa 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kedua terkait obstruction of justice terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J.

Adapun jumlah tersangka pembunuhan berencana sebanyak lima orang sedangkan obstruction of justice tujuh orang.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.(Ifn)

Exit mobile version