SuaraNusantara.com – Heru Budi Hartono resmi menggantikan Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/22)
Pelantikan itu dipimpin langsung Tito Karnavian sebagai Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya Heru, Pj. Bupati Yapen dan Pj. Bupati Tolikara juga bersamaan dilantik oleh mantan Kapolri itu, Tito Karnavian.
Adapun Heru mengkuti Tito Karnavian saat membacakan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” kata Tito diikuti Heru pada pelantikan yang dilaksanakan Senin (17/10).
Terpilihnya Heru sebagai Pj Gubernur tidak berpengaruh dengan jabatannya sebagai Sekretariat Presiden. UU Pilkada mengatur pj. gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau orang yang duduk di posisi eselon I.
Berdasarkan Keputusan Presiden, Anies Baswedan juga resmi diberhentikan hari ini sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Heru, masih memiliki waktu dua tahun untuk memimpin Jakarta. (Ifn)
