SuaraNusantara.com – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang putusan sela yang digelar hari ini Kamis 26 Oktober 2022 di Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atas isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua suami istri itu.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela hari ini.
Lalu apa pengertian dari putusan sela dan jenis-jenisnya ?
Pengertian Putusan Sela
Putusan sela merupakan sidang untuk memutuskan sebelum hakim memutus suatu perkara.
Jadi, hakim mengambil keputusan sela sebelum menentukan hasil putusan akhir dari suatu kasus.
Namun, putusan sela ini bukanlah suatu putusan akhir.
Seperti yang tertera pada Pasal 185 HIR/196 RBg, dituliskan bahwa putusan sela tidak merupakan putusan akhir, meski diucapkan di dalam persidangan pengadilan, tidak dibuatkan tersendiri melainkan hanya dicatat dalam berita acara.
Para pihak, atas biaya sendiri, dapat memperoleh turunan otentik dari catatan-catatan demikian.
Selain itu, putusan sela juga dapat dibedakan menjadi empat macam yakni:
- Putusan Preparatoir
Putusan ini terdapat dalam kandungan putusan sela, dengan tujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Sebagai contoh, putusan perparatoir ini merupakan tahapan jadwal persidangan.
Sesuai dengan tuntutan peradilan modern, putusan preparatoir dikembangkan dengan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan.
2. Putusan Interlocutoir
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus dari putusan sela.
Dalam putusan interlocutoir ini terdapat empat perintah dengan tujuan yang dicapai seorang hakim, yakni:
- Putusan interlocutoir memerintahkan untuk mendengarkan keterangan ahli
- Memerintahkan pemeriksaan ditempat
- Memerintahkan pengucapan sumpah penentu atau tambahkan
- Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan saksi, seperti yang termuat dalam Pasal 139 HIR
- Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat suatu sengketa.
3. Putusan Insidentil
Putusan insidentil adalah putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan.
Selain itu, yang berkaitan juga dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan.
Hal itu disebut Cautio judicatum solvi.
Ada dua bentuk putusan insidentil, yakni:
- Putusan insidentil dalam gugatan intervensi
- Putusan insidentil dalam pemberian janimanan atas pelaksanaan sita jaminan.
4. Putusan Provisi
Putusan provisi ini bersifat sementara yang berisi tindakan menunggu hingga putusan akhir mengenai pokok perkara.
Putusan ini tidak boleh mengenai pokok perkara, melainkan hanya tindakan sementara berupa laangan melanjutkan suatu kegiatan.
Penegasan itu tercantum dalam Putusan MA No. 1788 K/Sip/1976, begitu juga penegasan putusan MA No. 279 K/Sip.1976. (Ifn)
