Suaranusantara.com – Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan telah mengumumkan penemuan perhiasan yang dikenakan oleh Suarnati Daeng Kanang (49), seorang jemaah haji setelah kembali dari Tanah Suci.
Sebelumnya, kasus jemaah haji yang memborong perhiasan emas di Arab Saudi menjadi viral. Suarnati tiba di Indonesia bersama 392 rombongan haji lainnya pada kloter pertama pada Rabu (5/7/2023).
Ia terlihat mengenakan pakaian mewah dan mengklaim memiliki perhiasan emas seberat 180 gram. Penampilannya ini menarik perhatian banyak orang, termasuk pihak Bea Cukai.
Ria Novikasari, Humas Bea Cukai Makassar, memastikan bahwa semua perhiasan yang dikenakan oleh Suarnati saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar adalah perhiasan emas palsu atau imitasi.
Hal ini dapat dipastikan setelah Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar melakukan pemeriksaan dan pengujian kadar emas.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap perhiasan milik Suarnati Daeng Kanang, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung, perhiasan tersebut terbukti bukan emas. Biasanya disebut sebagai perhiasan imitasi.” ungkap Ria
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar memutuskan untuk tidak memberlakukan pajak pada perhiasan yang dimiliki oleh Suarnati.
Ria menjelaskan, “Ya, tidak dikenakan pajak, karena nilai barangnya kurang dari 500 dolar Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan pembebasan barang bawaan penumpang.” Sebelumnya, Suarnati telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita.(Dn)
