SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga tanggal 16 Juli 2023.
“Kemarin kami telah menerima surat dari KPU RI yang intinya bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang semula sampai tanggal 9 Juli ditambah sampai 16 Juli,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Lita Rosita, Rabu (12/7/2023).
Lita mengatakan, hingga 9 Juli kemarin, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan hasil perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya.
“Kami belum lakukan verifikasi administrasi (Vermin) karena waktu perbaikan dokumennya ditambah. Mulai dan sampai kapan proses vermin kami masih menunggu tahapannya,” ujar Lita.
Lita mengingatkan masa pertambahan perbaikan bisa benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan
“Karena setelah nanti mengajukan tidak ada lagi perbaikan, maka teman-teman parpol harus benar-benar bisa maksimal memanfaatkan,” harapnya.(Def)
